: OKU, Peristiwaterkini – Satreskrim Polres OKU, melimpahkan barang bukti tersangka, dan berkas perkara tindak pidana korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, pada Selasa (1/10/2024).
Kasus dugaan sudah di lakukan selama 1 tahun 9 bulan, Kasus tersebut iyalah dugaan tindak pidana korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 dikantor kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, yang disampaikan oleh Kanit Pidkor IPTU Deddy Iskandar kepada awak media, pihaknya telah memulai kasus dugaan inì sejak Januari 2023 lalu.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang, berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap (P21), hari inì baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU,” katanya.
Dijelaskan Deddy, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh pihaknya, sudah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut.
4 orang tersangka tersebut 1 orang sudah berstatus pensiunan dengan jabatan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga sipil (Penyedia).
“Ada 4 tersangka yaitu dengan inisial HY, SA, HR, dan IE, ke 4nya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan january2024 kemarin,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kerugian negara yang di sebabkan oleh 4 tersangka, IPTU Deddy mengatakan besaran nilainya adalah sebesar 200 juta lebih.
“Untuk kerugian negara yang di sebabkan oleh 4 tersangka tersebut yaitu sebesar 242 juta rupiah,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih dalam, perkara tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh 4 orang tersangka dengan modus mark-up, serta memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor kecamatan Baturaja Barat.
“Jadi modusnya mereka ini me Mark-up dan tidak sesuai dengan speknya, ada juga yang fiktif. untuk Barang buktinya ada sound system, tenda genset, uang sebesar 40 juta rupiah dan ada barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil korupsi dan sudah kita amankan dari tersangka HR,” tuturnya.
Sementara itu kepala kejaksaan Negeri OKU Choirul Parapat SH., MH melaluì kepala saksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2 barang bukti, tersangka serta berkas perkara.
“Ia benar, kita telah menerima pelimpahan dari 4 tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, dengan inisial HY, SA, HR dan IE ke 4 tersangka,” ucapnya.
Saat inì tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2 B Baturaja.
“Sejak terhitung hari inì pertanggal 1 Oktober 2024 akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari
“Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024,” tandasnya, (*)