Titip Barang Curian Ke OKU Timur, Tersangka Ditangkap Di Desa Batumarta I Kab OKU

OKU, Peristiwaterkini – Sempat pergi ke kabupaten OKU Timur selama 5 hari, akhirnya pencuri kendaraan bermotor tertangkap dirumahnya oleh Resmob Polres OKU.

Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, telah terjadi pencurian kendaraan roda dua di Desa Batumarta I Blok A Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, pada (19/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB dirumah Sri Sulastri (44).

Read More

Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka kaca jendela dapur, kemudian langsung mengambil sepeda motor berikut STNK yang berada didalam rumah korban.

“Setelah Korban melaporkan kejadian, kita langsung bergerak untuk mencari tersangka yang ternyata warga dari desa yang sama yaitu Desa Batumarta I Blok S,” katanya. Kamis (26/10/2024)

Pada hari Kamis (24/10/2024) sekira jam 12.00 Wib, Polsek Lubuk Raja mendapat informasi bahwa pelaku berada di kabupaten OKU Timur, tepatnya berada di kecamatan Martapura.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja bersama Resmob Polres OKU melakukan pencegatan dijalan, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Raja.

Selanjutnya team gabungan mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku sudah berada di rumah, sehingga team Gabungan langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan.

“Saat tiba di rumah pelaku Di desa Batumarta I, team gabungan langsung mengeledah rumanya, dan mengamankan pelaku,” ucapnya.

Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku langsung diintrogasi, karena sepeda motor hasil curian tidak ditemukan di rumahnya, dari pengakuannya motor tersebut dititipan.

“Dari keterangan pelaku, motor tersebut di titipkannya di rumah keluarganya yang beralamat di kota Baru Kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung menuju tempat barang bukti yang di sembunyikan, tim gabungan berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.

Selanjutnya sekira jam 22.00 wib pelaku langsung di amankan di Mapolsek Lubuk Raja guna di interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira jam 00, 50 wib pelaku berikut barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres OKU.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000 yaitu berupa kendara bermotif.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BG-5705-FM’ berikut kunci kontak dan satu Buah BPKB Motor, pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHP. Pencuri dengan pemberatan, pelaku saat ini sudah di serahkan ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya.

Related posts