OKU, – Seorang pemuda pengangguran diamankan polisi lantaran mencuri 1 unit Jenset dan sebuah handphone disebuah rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.
Peristiwa inì terjadi di Desa Keban Agung kecamatan Semidang Aji kabupaten OKU pada Minggu 3 November 2024 dirumah milik Alwani (59) pukul 07.00 WIB.
Pelaku yaitu berinisial SA (22) pemuda pengangguran warga Desa Keban Agung, kecamatan Semidang Aji kabupaten OKU, ia ditangkap di rumahnya oleh satreskrim Polsek Semidang Aji pada Selasa (5/11/2024) sekitar jam 15.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, Pelaku SA ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Semidang Aji.
“Korban melapor, Pada hari Minggu (03/11/2024) sekira pukul 07.00 WIB, di rumah pelapor yang dalam keadaan kosong yang terdapat 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk vivo Y28 warna cream hilang,” ucapnya, Kamis (7/11/2024).
Sehingga, lanjutnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000. kemudian besok harinya korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Semidang aji.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat nama dari pelaku dan Anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Atas Informasi tersebut anggota reskrim Polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah nya, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Anggota Reskrim Polsek Semidang Aji mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk vivo Y28 warna cream imei 1: 869281075647178 imei 2: 869281075647160.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana tidak pidana pencurian.” tandasnya.