Optimalkan Pelaksanaan Pemilu, Kejari MOU Dengan Bawaslu OKU

OKU, – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU

menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama bidang Hukum Perdata

Read More

dan Tata usaha Negara pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kamis (14/11/2024).

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H. dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Yudi Risandi, S,Sos., M.Si.

didampingi Kasi Datun Kejari OKU dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu OKU, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan untuk mengoptimalkan

pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional.

“Melalui kerja sama ini, nantinya Kejaksaan punya wewenang untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu Kabupaten OKU

jika ada sengketa dalam Pilkada di Kabupaten OKU, Selain itu kita juga bisa bekerja sama dalam pemberian legal standing ataupun penelaahan terkait kasus perdata yang masuk ke Bawaslu Kab. OKU”, jelas Kajari.

Dalam penyelesaian kasusnya nanti, lanjutnya, Kejari diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bisa bertindak atas nama Bawaslu dan mendampingi Bawaslu dari gugatan yang masuk.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengatakan, kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu OKU dalam bidang perdata dan tata usaha.

Menurutnya, kerja sama tersebut sangat penting dijalin untuk penanganan optimal terhadap setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang diberikan kepada Bawaslu Kab. OKU.

“Kami berharap dengan terjalinnya nota kesepakatan ini dapat meningkatkan pengawasan Bawaslu OKU terhadap pelaksanaan pemilu, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum,” kata Yudi Risandi.

Dengan adanya kesepakatan ini, jalinan kerja sama antara Kejari OKU dan Bawaslu OKU semakin kuat, sehingga kinerja Bawaslu OKU

Dapat meningkat dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dapat diminimalisir.

Kejari OKU siap untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada Bawaslu OKU, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pilkada mendatang.

Sinergi antara Kejari OKU dan Bawaslu OKU diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pilkada, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini.

Related posts