Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, Oknum ASN Dilaporkan Ke Polisi

Foto : Eka Saputra menunjukkan surat laporan dari kepolisian

OKU, – Sudah jatuh terpeleset, bakal tertimpa tangga pula, sepertinya pepatah ini akan di alami oleh seorang ASN di Baturaja.

Oknum ASN Berinisial SA di kecamatan Baturaja barat yang saat inì tersandung kasus korupsi kembali di laporkan polisi.

Read More

SA dilaporkan saudara Eka Saputra terkait penggelapan surat tanah yang digadaikan SA tanpa sepengetahuannya.

Laporna ini sudah didilaporkan pada Rabu (13/11/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ke bagian Dumas Polres OKU.

Melalui Dumas yang di layangkan ke Kapolres OKU pada tanggal 31 Oktober 2024, saudara Eka menuntut saudara berinisial SA terkait penggelapan Harta Gono gini saudara Eka Saputra dan AT, yang berlokasi di Baturaja Timur, yang belum terselesaikan sejak mereka bercerai dengan AT pada tahun 2014 yang lalu.

Setelah di ketahui ternyata surat tanah yang mereka simpan selama ini dikatakan hilang atau tidak tahu keberadaannya oleh AT.

Ternyata di gadaikan oleh SA sebagai suaminya yang baru, kepada BK sejak tahun 2022 dengan uang sebesar Rp 100juta.

Hari ini saudara Eka Saputra mendapat panggilan dari Polres OKU atas pengaduannya tersebut, dan telah menjalani wawancara klarifikasi perkara dengan dasar surat pangadilan kepolisian OKU nomor B/501/XI/2024/Reskrim.

Yang isinya eka Saputra telah menghadap unit Lidik satu pidum satreskrim polres OKU dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dengan maksud pasal 372 KUHP pidana.

Eka Saputra yang di dampingi pengacaranya Aptrama Dedi SH, mengatakan benar bahwasanya saya sudah dipanggil untuk wawancara dan klarifikasi terkait pengaduan laporan Dumas saya di tanggal 31 Oktober 2024.

mengenai dugaan di gelapkannya surat tanah yang ada bangunan di atasnya atas nama Eka Saputra, dimana tanah dan bangunan tersebut masih merupakan harta Gono gini yang belum mendapat keputusan penetapan dari pengadilan agama sejak perceraian saya dengan saudari AT tahun 2014.

“Saya melaporkan saudara SA sebagai suami AT yang Sekarang saya duga kuat dialah yang menggadaikan surat tanah tersebut tanpa izin dari saya,” ucap Eka.

Dilanjutkannya, selama ini saya cari dimana mantan istri saya, namun saat bertemu dikatakan mantannya bahwa surat tersebut sudah hilang.

Eka Saputra menambahkan, bukan tidak ada upaya saya sejak perceraian untuk menyelesaikan harta Gono gini.

namun berulang kali saya berusaha bertemu dan ingin bermusyawarah secara kekeluargaan melalui perangkat desa baik RT/RW bahkan kepala desa yang di jabat oleh amin Rahman.

Namun saudara AT dan SA tidak mau bertemu dan menghadiri panggilan yang telah di fasilitasi oleh desa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Setelah laporan pengaduan di polres OKU saya berharap masalah ini bisa di selesaikan secara hukum di Indonesia.

“Jika memang ada Pihak-pihak yang berniat tidak baik dengan kepemilikan tanah dan rumah saya ini, saya berharap juga agar pihak penegak hukum bisa menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts