Jogja, – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Nomor 478/KEP/2024, UMP DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Besaran UMP Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp138.183,34 dibanding UMP tahun 2024,” ujar Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Sementara itu, upah minimum sektoral provinsi ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi dan tuntutan spesialisasi tertentu.
“Besarannya lebih tinggi dibanding UMP dan telah melalui kajian Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” lanjutnya.
Empat Sektor dengan Upah Minimum Sektoral
Beny mengungkapkan bahwa UMSP DIY 2025 mencakup empat sektor:
1. Penyediaan akomodasi dan makan minum: Besaran tertinggi sebesar Rp2.311.913,65 (naik 8,75 persen).
2. Aktivitas keuangan dan asuransi.
Sub sektor Bank Umum:
Seluruh skala usaha
Rp2.303.410,06
8,35 persen
3. Informasi dan komunikasi.
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha
Rp2.291.717,62
7,80 persen
4. Konstruksi: Besaran terendah sebesar Rp2.285.339,93 (naik 7,50 persen).
“Kenaikan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha di DIY,” jelas Beny.
Dengan pengumuman ini, Pemda DIY berharap penetapan upah baru mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.