BUMDes Jadi Pilar Ketahanan Pangan Desa: Dana Desa Wajib Dialokasikan 20% Sesuai Regulasi Terbaru!

dana desa

Pemerintah terus mendorong kemandirian desa dalam menghadapi tantangan pangan dengan memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmenmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan guna mendukung swasembada pangan nasional.

 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memastikan desa tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen pangan yang tangguh.

 

“Saat ini, 77,01% desa di Indonesia belum mencapai swasembada pangan. Ini tantangan besar yang harus kita jawab bersama. Dengan mengoptimalkan Dana Desa untuk BUMDes dan koperasi desa, kita bisa menciptakan ekosistem pangan yang kuat, meningkatkan produksi, serta membuka lapangan kerja baru,” ujarnya, seperti dikutip dari laman kemendesa.go.id

 

BUMDes sebagai Ujung Tombak Ketahanan Pangan

 

Dalam regulasi terbaru ini, desa diharuskan:

  • Menetapkan program ketahanan pangan dalam RKP Desa dan APB Desa
  • Mengelola dana melalui BUMDes atau BUMDes Bersama
  • Mendukung petani, peternak, dan nelayan desa dalam mengembangkan usaha mereka
  • Memastikan produksi pangan desa berorientasi pada keberlanjutan dan ekonomi lokal

 

BUMDes dapat mengembangkan produk unggulan desa seperti padi, jagung, cabai, ikan, ayam petelur, dan lainnya. Dana Desa dapat digunakan untuk modal usaha, penyediaan alat pertanian, hingga pemasaran hasil produksi.

 

Strategi Mencegah Krisis Pangan: Kolaborasi & Inovasi Digital

 

Regulasi ini juga menekankan kolaborasi antar-desa serta pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk pangan. Desa didorong untuk bekerja sama dengan sektor industri dan platform digital agar hasil pertanian tidak hanya dikonsumsi lokal, tetapi juga memiliki pasar lebih luas.

 

Selain itu, ada strategi mitigasi risiko untuk mencegah gagal panen, seperti:

  • Pemilihan benih unggul
  • Pengendalian hama dengan teknologi tepat guna
  • Pembangunan lumbung pangan desa untuk menjaga stok

 

Dukungan Pemerintah dan Pengawasan Ketat

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan. Camat hingga tenaga pendamping desa juga terlibat dalam pemantauan agar program ini tepat sasaran.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap desa mampu menciptakan ekosistem pangan yang kuat, mengurangi ketergantungan impor, serta menjadikan BUMDes sebagai lokomotif ekonomi desa yang berkelanjutan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *