OKU, – Penyidik Kejaksaan Negeri OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU.
Dua tersangka yakni Mantan Kepala BPBD Kabupaten OKU Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD Kabupaten OKU Junaidi.
“Penyidik Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan penyerahan berkas Tahap II dalam perkara atas nama tersangka Amzar Kristofa dan Junaidi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri OKU,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, Rabu (28/08/2024).
Yerry menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
Dalam kasus itu, lanjut Yerry, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 428.397.237.
“Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri OKU menetapkan Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Amzar Kristofa sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan yang panjang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari OKU mengumpulkan barang bukti yang cukup.
“Kita tetapkan tersangka kemarin dan ini seluruh berkas perkaranya sudah rampung sehingga langsung kita lakukan pemindahan penahanan dari Rutan Kelas II B Baturaja ke Rutan Kelas I Palembang,” kata Yerry.
Yerry menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta lebih.