OKU, – Seorang pria berstatus Mahasiswa ditangkap polisi, akibat mengedarkan barang haram di kebun karet, Desa Bunglai, RT 014, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, seorang mahasiswa berinisial DI (29) ditangkap Satres Narkoba di kebun karet dengan Barang Bukti (BB) Sabu sebanyak 1,14 gram.
Informasi inì berawal dari informasi warga sekitar yang resa dengan aktivitas tersangka di lokasi penangkapan yaitu kebun karet.
Dalam penangkapan DI, yang merupakan warga DESA Bunglai, langsung di geledah oleh anggota yang disaksikan warga setempat, dan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal-kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, pada saat penggeledahan anggota menemukan BB di dalam saki jaket tersangka.
“Dalam penggeledahan, Anggota menemukan BB di saku jaket bagian depan tersangka berupa 3 bungkus plastik klip bening didalamnya berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya Jumat (20/9/2024)
Berat BB tersebut, lanjutnya, 1.14 gram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres OKU guna di proses lebih lanjut.
Selain 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram,1 (satu) helai jaket merk eiger warna hijau, 1 (satu) Unit Hp merk Redmi Note 11 warna hitam.
“Saat inì tersangka dikenakan pasal prasangka Primer, pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, status tersangka yaitu bandar,” pungkasnya. (gun)