Gasak Motor Polisi, Wi Diamankan Satres Polres Lamteng

Foto: Polres Lampung Tengah lakukan konferensi pers pencurian motor

Lampung Tengah, – Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) Berhasil mengamankan 1 orang pencuri motor milik Anggota Polri Lamteng.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, didampingi Kasi Humas IPTU Tohid Suharsono, dan Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata, saat konferensi pers mengatakan,

Read More

Tersangka curanmor inisial WI (27), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

WI menggasak motor anggota Polri bernama Jujuk Martanto (44) asal Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

https://youtube.com/@dzacky-y5j?si=7xbXJPHoJVg9uiqp

“Selain menggasak motor anggota Polri, Tekab 308 berhasil mengungkap 7 unit sepeda motor curian lainnya hasil kejahatan pelaku,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Dilanjutkannya, terungkapnya sebanyak 8 motor curian, yang didapat dari tersangka WI bermula ketika Tekab 308 Polsek Seputih Banyak melakukan perburuan terhadap tersangka.

Terakhir, tambahnya, WI melakukan aksi curanmor di Masjid Al Hidayah Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 18.35 WIB.

Dari situ, Polsek Seputih Banyak pun mendapat laporan, bahwa tersangka menggasak motor Honda Beat Street warna hitam plat BE 2706 GL milik anggota Polisi bernama Jujuk Martanto ketika dia sedang melaksanakan sholat maghrib berjamaah.

“Saat dilakukan pengecekan cctv di halaman masjid, tersangka tertangkap kamera sedang mendongkel motor korban yang terparkir dengan keadaan dikunci stang menggunakan kunci T,” jelasnya.

“Modus tersangka memang sengaja mengincar motor di tempat ibadah dan sekolah,” terangnya.

Kasat melanjutkan, dari petunjuk tersebutlah Polsek Seputih Banyak dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pemburuan terhadap tersangka.

Kemudian, di hari yang sama, Polisi mendapat informasi bahwa tersangka dan motor curian berada di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar pada pukul 00.00 WIB.

Tekab 308 pun diterjunkan untuk menangkap tersangka di lokasi yang dilaporkan.

“Di tempat persembunyian tersangka itulah, kami berhasil menangkap tersangka Wi dan 8 unit motor curian, termasuk motor anggota Polri yang dicuri di Masjid Seputih Banyak,” tandasnya.

Atas perbuatannya WI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

Related posts