Terkait putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024, yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold, mantan menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi manusia (menkopolhukam) Mahfud MD angkat Bicara.
Pada akun media sosialnya, Mahfud MD menyatakan, dirinya dulu selalu bersikap bahwa urusan threshold merupakan ruang open legal policy (OPL), yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif. dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK.
“Tetapi putusan ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan” Kata mahfud MD.
Pertama menurutnya, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu, mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.
Dirinya melanjutkan, Kedua karena adanya batas ambang itu, yang selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih.
“MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita. vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru.” Tulisnya.
Seperti diketahui, permohonan penghapusan threshold ini telah banyak dilakukan oleh masyarakat.
Sejumlah tokoh pernah mengusulkan penghapusan threshold ini. Ada Effendi Gazali, ada pula Rizal Ramli, termasuk Denny Indrayana.
“Tetapi sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan OPL” Tambah Mahfud MD.
Dirinya juga menilai, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.
“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat.” Katanya. (*)