enimdia.com – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2025 sebagai upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Namun, banyak masyarakat bertanya, siapa yang berhak menerima BLT-DD? Apakah bisa mendapatkan bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?
Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?
Merujuk pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, BLT-DD diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem, khususnya yang masuk dalam Desil 1—kelompok 10% penduduk termiskin berdasarkan data resmi pemerintah.
Jika tidak ada penerima dalam kategori ini, bantuan dapat diberikan kepada keluarga di Desil 2 hingga 4 yang masih tergolong miskin.
Penerima BLT-DD juga bisa berasal dari kelompok yang mengalami : (1) Kehilangan mata pencaharian ; (2) Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau Disabilitas; (3) tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH; (4) Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; (5) Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Bolehkah Menerima BLT-DD Bersamaan dengan PKH atau BPNT?
Dalam aturan terbaru, penerima PKH atau BPNT tidak diprioritaskan untuk mendapatkan BLT-DD. Namun, jika mereka termasuk dalam Desil 1 hingga 4, mereka tetap bisa diusulkan sebagai penerima BLT-DD.
Jadi, meskipun tidak semua penerima PKH dan BPNT otomatis mendapat BLT-DD, mereka masih memiliki peluang jika masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, ketentuan yang mengatur bolehnya penerima PKH atau BPNT menerima BLT Dana Desa (BLT-DD) terdapat dalam Pasal 3 ayat (5), yang berbunyi:
“Keluarga penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diusulkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.” Begitu isi regulasi tersebut.
Berapa Besaran BLT-DD?
Bantuan langsung tunai Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, selama 12 bulan penuh (Januari – Desember 2025) penyalurannya dapat dicairkan sekaligus maksimal untuk 3 bulan
Bagaimana Penentuan Penerima?
Daftar penerima BLT-DD ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan harus sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan BLT Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan membantu masyarakat yang paling membutuhkan. Jika Anda merasa berhak menerima, pastikan nama Anda masuk dalam daftar yang dibahas di Musyawarah Desa! (*)