CDOB Kabupaten Gelumbang Optimis Disahkan, ini alasannya

Gelumbang – Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Sumatera Selatan menunjukkan optimisme tinggi menjelang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) yang akan digelar di Gedung Nusantara DPR RI pada 20 Februari 2025.

 

Read More

Dalam momentum tersebut, usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi diharapkan segera disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

 

Ketua Presidium PPKG, H. Rani Kodim, SH, didampingi Sekjen PPKG, Musadar, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dengan matang untuk menghadiri Munas Forkonas yang akan dihadiri ratusan perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia.

 

Ia berharap, selain memperjuangkan usulan CDOB Gelumbang, audiensi dengan Komisi II DPR RI juga dapat mempercepat pengesahan Gelumbang sebagai DOB.

 

“Secara administratif, CDOB Gelumbang sudah tidak memiliki kendala. Dirjen OTODA Provinsi Sumsel telah mengakui dan menyatakan bahwa Gelumbang sangat layak untuk dimekarkan,” tegas H. Rani Kodim, Minggu (26/01/2025).

 

Dukungan Pemerintah dan Harapan di Era Prabowo

H. Rani Kodim juga menekankan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harapan besar tertuju pada pengesahan CDOB Gelumbang. Dengan persyaratan fisik maupun administrasi yang telah lengkap, serta posisi wilayah yang strategis, tidak ada alasan untuk menunda pemekaran ini.

 

CDOB Gelumbang mencakup 6 kecamatan, yaitu Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat, dengan luas wilayah mencapai 1.655,44 km² dan terdiri dari 76 desa serta 1 kelurahan. Wilayah ini memiliki potensi besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

 

Dukungan Peta Wilayah dan Perjuangan Sejak 2016

Peta wilayah CDOB Gelumbang telah mendapat pengesahan dari pihak-pihak berkompeten, termasuk Top Dam Kodam II/Sriwijaya. Peta ini juga disetujui oleh eksekutif dan legislatif daerah perbatasan, seperti Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Kota Prabumulih, PALI, dan Kota Palembang.

 

Menurut Dewan Penasehat PPKG, Ir. H. Hanan Zulkarnain, MTP, usulan pembentukan Kabupaten Gelumbang sudah memenuhi semua persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aspirasi masyarakat yang diperjuangkan sejak 2016 ini semakin kuat setelah pada 9 Februari 2018 DPRD Provinsi dan Gubernur Sumsel menetapkan keputusan bersama untuk mendukung pembentukan Kabupaten Gelumbang.

 

 

Menunggu Pembukaan Moratorium Pemekaran

Meski persyaratan lengkap, pengesahan CDOB Gelumbang masih terkendala oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang belum dibuka oleh pemerintah pusat. Hingga akhir Desember 2023, Gelumbang masuk dalam daftar prioritas usulan di Kementerian Dalam Negeri dengan status data paling lengkap dibandingkan wilayah lain.

 

PPKG berharap pemerintah pusat segera membuka peluang pemekaran agar ratusan daerah yang mengajukan CDOB, termasuk Gelumbang, dapat segera direalisasikan.

“Kami yakin perjuangan panjang ini akan berbuah manis. Gelumbang siap menjadi DOB yang mandiri dan mampu membawa dampak positif bagi masyarakat,” tutup H. Rani Kodim. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *