Tiga Bulan Mendekam, Kuasa Hukum Datangi Terduga Pencuri Solar Subsidi

LAMPUNG TENGAH,– Tiga penasehat hukum dari dua terduga pelaku pencurian BBM jenis solar yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah, sudah tiga bulan mendekam di Polsek dan mendatangi Mapolsek setempat pada Jum’at (27/09/2024).

Ketiga Penasehat Hukum dari LBH Bledek itu adalah Rimbun Sinurat.,S.H., Agung Edi Handoko.,S.H., dan Boy Sinurat.,S.H.
Rimbun Sinurat S.H, mengatakan, terduga pelaku (AD) telah melakukan perdamaian dengan korban serta pencabutan laporan ke polisi.

Read More

Dengan harapan dapat diselesaikan dengan langkah Restoratif Justice (RJ). ” Namun disayangkan upaya RJ gagal dengan alasan salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujar.

Menurut Rimbun, kronologis singkat kejadiannya adalah terduga pelaku (JD) menyewa mobil (AD) untuk mengantar solar di daerah Kecubung Terbanggibesar.

Setelah harga disepakati biaya antar sewa mobil Rp.100 ribu, (AD) pun menyanggupinya. Kemudian, (JD) berangkat bersama (AD) menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) untuk mengambil solar yang diakui (JD) merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggibesar.

“Sepengetahuan AD, saat itu solar yang diambil menggunakan angkotnya diakui milik JD. Setelah selesai mengambil solar JD kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 ribu sebagai biaya sewa mobil,” tambah Rimbun.

Rupanya solar yang diambil JD adalah milik RS seorang pedagang eceran BBM di pinggir Jalinsum Terbanggibesar. Atas peristiwa tersebut (RS) melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.

Karena mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta. Dan di duga solar tersebut adalah solar hasil mengecor di SPBU terdekat, (AJ ) dan (AD ) ditangkap polisi dan sudah ditahan sekitar 3 bulan.

Belakangan diketahui (AJ) mengalami gangguan jiwa yang sedang menjalani rehabilitasi. Bukti-bukti dari rumah sakit Jiwa. Jelasnya. Kuasa Hukum.

Selanjutnya, Berbagai langkah dan upaya untuk membebaskan (AD) dari jeratan hukum rupanya belum membuahkan hasil, bahkan pihak kuasa hukum (AD) yang diketuai Edy Dwi Nugroho S.H., telah melapor ke Polda Lampung terkait masalah tersebut.

Dan Mereka Sudah Ada Kesempatan.Damai Surat Perdamain kedua belah pihak yang diketahui Kepala Kampung Terbanggibesar di tempat usaha korban telah dilakukan.

Terduga pelaku (AD) telah memberi kompensasi nominal atas kerugian yang dialami oleh (RS) sesuai yang disepakati bersama.dan pihak korban (RS) pun sudah membuat surat pencabutan laporan yang di kirimkan ke Polsek terbanggi besar namun diduga salah satu penyidik mengatakan sudah telat surat itu sudah tidak berguna lagi, imbuhnya korban (RS.

(AD) hanya pihak pemilik mobil yang disewa (JD), dan benar (JD) itu orangnya tempramen jika tidak dituruti akan mengamuk dan mengancam merusak kendaraan (AD,)”Tim penasihat hukum (AD,) memohon Kepada pihak Polsek Terbanggibesar dapat menyetujui (RJ) sehingga penyelesaian hukum tidak sampai ke meja hijau.karena perkara ini termasuk perkara tindak pidana ringan yang jumlah kerugiannya kurang dari 2500.000; berdasarkan Peraturan mahkamah agung(perma ) no2 tahun 2012.

Kami Mintak Kepada Polda Lampung Agar Bisa Mengambil Sikap Terjadinya Di polsek Terbanggi Besar. belum mendapat keterangan resmi dari Polsek Terbanggibesar terkait masalah tersebut.(Tim)

Related posts