APBD Perubahan OKU Tidak Bisa Di Bahas, Giliran TAPD Angkat Bicara

Foto : Kepala BKAD OKU Setiawan AK MM

OKU, Peristiwaterkini – Menyoalkan soal APBD perubahan tidak bisa dibahas, karena DPRD OKU belum memiliki AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kini giliran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) angkat bicara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU Setiawan AK.,M.M selalu perwakilan TAPD mengatakan, terkait tidak dibahasnya APBD perubahan OKU tahun 2024 sudah dilaporkan.

Read More

“Sudah dilaporkan dan di konsultasikan ke provinsi dan Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah tanggal 1 Oktober 2024,” katanya kepada awak media (8/10/2024).

Hasilnya, lanjutnya, pihak provinsi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, tentang aturan bahwa yang berwenang membahas anggaran adalah AKD yakni Badan Anggaran.

Untuk DPRD OKU hingga saat inì belum membentuk AKD, Dalam kesempatan ini Setiawan menjelaskan kronologinya.

Pemerintah Daerah OKU telah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai yang diamanahkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023, tentang ketentuan umum penyusunan APBD baik Induk maupun perubahan.

“Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah disampaikan KUA PPAS, perubahan tahun 2024 ke dewan, seyogyanya target sesuai di Minggu ke 2 pada bulan Agustus 2024 sudah ada pembahasan bersama Banggar DPRD dengan TAPD,” ucapnya.

Di jelaskan Setiawan, kerana sudah melewati batas waktu namun tidak tercapai kesepakatan, sesuai pedoman bila tidak tercapai kesepakatan maka akan di keluarkan keputusan Bupati tentang KUA PPAS Perubahan 2024.

Selanjutnya Pemda menyampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD, Berdasarkan pedoman Umum Penyusunan APBD Permendagri No 15 tahun 2023 dan hasil konsultasi ke Kemendagri tanggal 13 September 2024.

Maka tanggal 17 September 2024 ditetapkan keputusan Bupati Tentang KUA PPAS dan Raperda APBD perubahan selanjutnya di sampaikan ke dewan pada tanggal 19 September 2024.

Setelah tanggal 19 September 2024, Pimpinan Sementara DPRD OKU mengirim surat undangan untuk rapat Banggar membahas KUA PPAS melaluì Panitia Kerja (PANJA) Anggaran.

Disisi lain sesuai arahan Kemendagri dan Pedoman tidak lagi membahas KUA PPAS APBD perubahan.

Dalam hal inì Setiawan sebagai Perwakilan TAPD menegaskan meskipun pihak ha menghadiri undangan pimpinan dewan sementara, namun kapasitasnya untuk menghormati kelembagaan DPRD.

Bukan untuk membahas KUA PPAS, “Sebab panitia kerja inì tidak sesuai dengan pasal 16(3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk membahas rencana prioritas dan plafon anggaran sementara.

“Dalam PP tersebut menyebutkan Badan Anggaran buka. Panja,” tandasnya.

Itulah sebabnya, lanjutnya, TAPD hadir dalam kapasitas menghormati kelembagaan dewan bukan mengakui legalitas dari Panja, sebab Panja tidak dikenal dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Lebih jauh Perwakilan TAPD menjelaskan, saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara, pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan yaitu mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan, serta membentuk alar kelengkapan Dewan.

Otomatis tidak bisa membahas anggaran karena anggaran hanya bisa di bahas oleh Badan Anggaran Dewan, tandasnya. (*)

Related posts