Hampir Tertipu Penjualan Dimensos, Kapolsek Lubuk Raja Himbau Waspada 

Foto : Mahmud warga Desa Lekis Rejo (tengah) berkonsultasi kepada Polsek Lubuk Raja tentang penjualan di mensos

OKU, Peristiwaterkini – Polisian Sektor (Polsek) Lubuk Raja meminta seluruh warga untuk waspada modus penipuan online melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter dan juga Instagram.

Salah satunya Mahmud (40) warga Desa Lekis Rejo kecamatan Lubuk Raja, yang berkonsultasi untuk membeli kendaraan bermotor melalui media sosial.

Read More

“Saya berkonsultasi dulu ke Polsek Lubuk Raja untuk membeli motor melalui media sosial, sebelumnya saya akan mentransfer uang untuk membeli motor dan akan langsung di antarkan nya,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Namun dijalan Mahmud ragu, dan langsung mendatangi kantor Polsek Lubuk Raja untuk berkonsultasi mengenai penjualan kendaraan di media sosial.

“Alhamdulillah saya langsung bertemu dengan Kapolsek Lubuk Raja, dan langsung berkonsultasi, setelah bertanya ternyata penjual di media sosial itu adalah penipuan, untuk tidak jadi transfer,”ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan mengatakan, hari ini telah menerima warga terkait tindakan pidana penipuan bermodus penjualan sepeda motor melalui media sosial.

“Warga ini datang kekantor dan berkonsultasi untuk membeli motor bekas, dengan jumlah uang sebesar Rp 2juta kepada penjual yang di ketahui melalui media sosial,” katanya.

Warga tersebut, lanjutnya, belum sempat mentransfer uang tersebut, setalah konsultasi warga yang bernama Mahmud (40) sadar bahwa transaksi tersebut adalah penipuan.

“Dalam hal ini saya menghimbau seluruh warga khusunya di wilayah hukum Polsek Lubuk Raja untuk lebih teliti sebelum membeli barang melalui media sosial. Bila akan melakukan transaksi,” katanya.

Pastikan, lanjutnya, untuk bertemu langsung kepada pembelinya, jangan melalui media sosial yang tidak tahu barang di jualnya asli atau tidak.

Kapolsek Lubuk Raja juga meminta seluruh masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan penawaran apapun di media sosia,l yang memberikan harga murah dan tidak sesuai dengan barang yang hendak dibeli.

“Apabila menemukan kecurigaan terhadap penjualan di media sosial, masyarakat bisa langsung menginformasikan hal tersebut di Polsek Lubuk Raja atau Polsek sekitar yang ada di kabupaten OKU,” tandasnya. (gun)

Related posts