Mau Tahu Tufoksi PPK..? Simak Disini

enimpedia.com | sobat enimpedia, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Daerah (pilkada) sudah mulai berjalan. Terbaru, KPU di sejulmlah Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024 tengah melaksanakan rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Yok pelajari tugas Pungsi Pelaksana Pemilu.

 

Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lantas, apa saja tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024?

 

Untuk diketahui, Pilkada 2024 sudah mulai dipersiapkan sejak 26 Januari 2024 lalu. Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

 

Pada pelaksanaannya, terdapat beberapa kelompok yang bertugas dalam melancarkan Pilkada tersebut. Di antaranya, PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Yuk simak!

 

Tugas PPK dalam Pilkada 2024

 

PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan. PPK ini beranggotakan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30%.

 

Susunan anggota PPK terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota. Ketua KPK dipilih oleh anggota PPK.

 

Berikut tugas PPK dalam Pilkada 2024:

 

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

 

Nah, Sobat enimpedia.com, itu tadi tugas pokok dan fungsi PPK. untuk Tufoksi PPS, akan kami bahas diedisi terpisah (Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *