432 Kg Mie Kuning Berformalin Dimusnahkan

enimpedia.com | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan 432 kilogram mie kuning yang mengandung formalin.

 

Mie kuning tersebut merupakan hasil ungkap penggerbekan Unit I Subdit I Indagsi di pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) silam.

 

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa penggerbekan mie kuning tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pabrik mie berformalin.

 

“Dari laporan itu, kami mendatangi TKP yang dimaksud, dan benar saat di cek para pekerja tertangkap tangan sedang mencampur  mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin,” terang Witdiardi usai pemusnahan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024).

 

Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi S Yanto menyebut, pada saat penggerbekan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram mie mengandung formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

 

“Untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau,” ujar Hadi.

 

Kata Hadi, berdasarkan interogasi dari pemilik pabrik berinisial M (53) bahwa pabrik mie yang mengandung formalin sudah beroperasi selama lima tahun.

 

“Dalam satu bulan, pabrik mie berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5 hingga 6 ton mie,” kata Hadi.

Hadi berharap adanya pemusnahan mie formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

 

“Masyarakat harus bisa membedakan mie yang mengandung formalin dengan tidak,” terang Hadi.

 

“Ciri-ciri mie basah menganding formalin itu mie memiliki bau khas yang menyengat, warna mie juga lebih terlihat mengkilat dan menarik,” tutur Hadi.

 

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *