OKU, – Sidang Kasus pembunuhan terhadap Ha (62) warga Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) kabupaten OKU, Dengan tiga terdakwa satu keluarga warga yang sama kini memasuki babak baru.
Sidang kasus ke 4 yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Baturaja dengan menghadirkan 3 terdakwa yaitu Id (25), Mu (62) dan Ri (30) dengan agenda pembacaan penuntut umum. Di tunda hingga tanggal 14 Oktober 2024. (26/9/2024).
Setelah heboh pengakuan terdakwah, Id dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinyalah sendirian yang melakukan pembunuhan sedangkan orang tuanya, Mu (62) dan kakak kandungnya, RI (30) tidak turut serta melakukan pembunuhan dan terpaksa mengaku karena tak tahan disiksa oknum penyidik.
Faik Rahimi SH, MH CM pengacara ketiga terdakwah memohon kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (26/9/2024) agar memenuhi permohonannya untuk menghadirkan saksi.
“Perkenankan Yang Mulia agar dapat mengizinkan menghadirkan saksi,” pinta Faik Rahimi kepada Majelis Hakim.
Permohonan Faik Rahimi SH, MH, CM Pengacara terdakwa dari Posbakum PN tersebut dipenuhi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Fahri Ikhsan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arby, SH, MH.
“Silahkan hadirkan saksi dan sidang selanjutnya, akan dijadwalkan pada 14 Oktober 2024,” ujar Majelis Hakim mengetok palu.
Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena pada sidang sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim, Mu tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ri juga tidak turut membunuh dan terpaksa mengaku karena tidak tahan di siksa oknum penyidik.
Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Id mengakui kalau dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap Ha.
Pengakuan terdakwa Mu, ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakim pada sidang, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ri (30) dan Id (20). (gun)