OKU, – Satuan Unit Narkoba Polres OKU melakukan penangkapan seorang yang diduga bandar narkoba di wilayah hukum kabupaten OKU pada Jumat (8/11/2024).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, sat Narkoba Polres OKU melakukan pengerebekan di suatu rumah terduga Bandar Narkoba.
“sat narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan di Jl. HM. Amin No. 170 Rt.008 Rw.001 Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, dan mengamankan seorang laki-laki,” katanya.
Laki-laki tersebut bernama Afriansyah (42), kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, lalu ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening.
Masing – masing berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 g (lima enam koma nol tiga gram).
“Barang tersebut ditemukan didalam rumah tersangka dan barang bukti diakui milik tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu,
9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 g (lima enam koma nol tiga gram),
1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 5 (lima) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A71 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio S warna merah marun.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.