Kurir Narkoba Di OKU Diamankan Polisi

foto: seorang kurir narkoba diamankan polisi

OKU, – Perang terhadap Obat-obatan terlarang terus ditingkatkan oleh kepolisan Republik Indonesia, di kabupaten OKU polisi mengamankan satu pria yang di duga sebagai pengantar atau kurir narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (8/11/2024) pukul 21.30 WIB, di Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi Kecamatan, Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Read More

Polisi mengamankan seorang pria bernama Agustian Saputra (38), di dalam rumahnya, dan dilanjutkan dengan pengeledahan disekitar rumahnya dan menemukan berang bukti berupa narkoba.

“Anggota melakukan penangkapan di sebuah rumah, dan dilakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yaitu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal diduga Narkoba jenis sabu,” katanya Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.

Berat narkoba, lanjutnya, tersebut yang didapat 0,29 gram, ditemukan dibawah Handphone milik tersangka didalam rumahnya, dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti Berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

” Saat inì tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan setatus kurir Narkoba,” tandasnya.

Related posts