PALI – Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, berhasil menangkap salah satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tanah Abang Utara pada Rabu, 15 Januari 2025. Pelaku yang diamankan adalah Gusti Randa alias Gotet, sementara rekannya, IHM, masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan SH, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian 11 batang pipa besi yang sudah menyatu menyerupai pagar rumah.
Menurutnya, Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Januari 2025.
“Aksi yang dilakukan pelaku bersama temannya ini merupakan yang kedua kalinya,” terang IPTU Arzuan SH pada Minggu, 19 Januari 2025, dalam siaran persnya.
Barang bukti tersebut disembunyikan di rumah terduga pelaku Gotet, yang hanya berjarak 100 meter dari rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku Gotet beserta barang bukti berada di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Berkat kerja sama tim, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencurian pipa besi bukanlah hal baru di wilayah Kabupaten PALI. Sebelumnya, pada 8 September 2024, Sat Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina yang terjadi di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
Pelaku bernama Saparudin alias Capung bersama beberapa rekannya memotong pipa besi dari lokasi PT Pertamina dengan tujuan menjualnya. Namun, saat dalam perjalanan membawa barang curian, mereka tertangkap tangan oleh petugas keamanan PT Pertamina.
Satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp6.077.877.
Polres PALI terus berupaya memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.