buzzer jadi Staf Khusus Menkomdigi, beragam kritik Bermunculan

Jakarta – Pelantikan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, staf ahli menteri, dan staf khusus menteri di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, 13 Januari 2025 lalu, menuai kritik dari banyak pihak, khususnya terkait munculnya sejumlah buzzer, yang diangkat sebagai staff khusus menkomdigi.

 

Reaksi itu muncul dari sejumlah akademikus dan masyarakat sipil. Salahnsatunya Pengajar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

 

Dirinya mempertanyakan parameter Kementerian Komunikasi dan Digital mengangkat pendengungnalias Buzzer sebagai staf khusus menteri.

 

“penting bagi para menteri untuk mematok syarat atau parameter bagi calon staf khususnya. Sebab, kata dia, pengangkatan staf khusus harus disertai dengan kompetensi dan rekam jejak. Profiling-nya mesti jelas. Dia latar belakang keilmuannya apa, aktivitasnya apa, dan sebagainya. Jadi itu soal kompetensi,” kata Herdiansyah seperti dilansir dari tempo.co Rabu, 15 Januari 2025.

 

Dirinya juga menyorot pengangkatan staf khusus menteri secara umum dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyebutkan urusan staf khusus menteri memang biasanya dipenuhi oleh titip-titipan dari kepentingan politik.

 

“Tapi kementerian juga harus melacak genealogi politiknya,” ucapnya.

 

Herdiansyah menjelaskan, pada Perpres Nomor 40 Tahun 2024 memang dikenal dua nomenklatur, yakni untuk staf ahli dan staf khusus. Bedanya, staf ahli menjadi satu kesatuan dengan susunan organisasi kementerian. Sedangkan staf khusus di luar organisasi kementerian, tapi diangkat karena penugasan dari menteri.

 

“Jumlahnya pun sebenarnya sama, maksimal lima, baik staf ahli maupun staf khusus,” ujarnya

 

Seperti diketahui, pada 13 Januari 2025 lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengangkat tiga orang menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi.

 

Ketiganya adalah Staf Khusus Menteri Bidang Strategi Komunikasi Rudi Sutanto alias Rudi Valinka, Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global Digital Raline Rahmat Shah, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Aida Azhar.

 

Seperti diketahui, pengangkatan staf khusus ini, menjadi kewenangan menteri. Sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

 

Prabowo menerbitkan peraturan presiden ini pada 21 Oktober 2024 atau satu hari setelah ia dilantik sebagai presiden periode 2024-2029.

 

Pada Pasal 69 ayat 1 Peraturan Presiden ini disebutkan kementerian atau kementerian koordinator bisa mengangkat maksimal lima staf khusus.

 

Ayat 2 pasal ini menyebutkan menteri atau menteri koordinator harus mengusulkan calon staf khusus kepada presiden melalui menteri sekretaris negara. Menteri baru dapat mengangkat staf khusus tersebut setelah mendapat persetujuan presiden.

 

Masa kerja staf khusus paling lama sama dengan jabatan menteri atau menteri koordinator. Staf khusus bisa diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator sebelum habis masa kerjanya. Namun pemberhentian tersebut harus dilaporkan kepada presiden maksimal lima hari setelah pemberhentian.

 

Saat ini kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo rata-rata sudah mengangkat staf khusus menteri. Kabinet Prabowo terdiri atas 48 kementerian.

 

Jumlah ini membengkak 12 kementerian dibanding pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi juga membolehkan pengangkatan staf khusus menteri, tapi jumlahnya maksimal tiga orang setiap kementerian. (*/Tmp)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *