Ada Narkoboi disaku, RA digelandang Polisi

OKU – seorang pria berinisial RA (30) yang beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Diamankan Anggota Sat Narkoba Polres OKU, karena terbukti menyimpan dan memiliki narkoka jenis exstasi.

 

Tersangka ditangkap di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 22. 00 WIB.

 

Saat ditangkap, RA sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo LV, yang dibungkus dengan tisu.

 

Barang bukti dengan berat bruto mencapai 11,06 gram tersebut ditemukan di saku samping kanan celana tersangka, dan RA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

 

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan.

 

Atas kepemilikan barang bukti tersebut, RA dikenakan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *