Seorang Buruh Aniaya Perempuan Bersetatus P3K

OKU, – Seorang Buruh harian lepas, berinisial RA (31) tega menganiaya seorang perempuan. Peristiwa ini terjadi di jalan lintas Lubuk Batang Lama, kecamatan Lubuk Batang, kabupaten OKU, (28/10/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

Dimana korban merupakan istri dari pelaku pemukulan yaitu SWO (30), dengan status pekerjaan PPPK di kabupaten OKU.

Read More

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, kejadian ini terjadi di jalan lintas.

“Pelaku yaitu Suami Korban, mencekik leher korban dan meludahi serta mengancam akan membunuh korban,” katanya Kamis Jumat (15/11/2024).

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet, atau gores pada leher, dan dirawat inap di rumah sakit.

Kejadian ini, lanjutnya, di saksian oleh dua orang yang sedang melintas, dijalan lintas Lubuk Batang Lama.

“Setelah mendapatkan laporan tersangka dan di perjelas oleh Saksi-saksi, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) polres OKU melakukan penangkap terhadap tersangka,” ucapnya.

Berdasarkan, lanjutnya, hasil penyelidikan di lapangan unit PPA polres OKU di pimpin oleh Kanit PPA Ipda INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si,

Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 wib berhasil mengamankan Pelaku.

“Pelaku Ditangkap di depan Hotel Zuri Baturaja, saat itu sedang menjemput korban, kemudian pelaku dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Related posts