OKU, – Seorang yang diduga kurir Narkoba ditangkap Polisi di pinggir jalan, pada Sabtu (16/11/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
Kejadian inì terjadi dijalan singgalang Gudang Garam Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU, dimana polisi sedang menyamar menjadi pembeli.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, pria tersebut adalah m.Mae Reza (29).
“Saat penangkapan tersangka sedang duduk di atas motor dipinggir jalan, polisi yang menyamar langsung mengamankannya,” katanya (17/11/2024).
Setalah ditangkap, kemudian langsung di lakukan pengeledahan badan pelaku, ditemukan 1 bungkus kertas warna putih.
Didalamnya berisi Daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja,
3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut ditemukan didalam casing Handphone berbentuk dompet merk XXX warna coklat yang di selipkan didalam kantong celana.
“barang bukti narkotika jenis ganja tersebut akan di ditransaksikan dengan anggota polisi yang menyamar (Under Coverbuy),” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat inì tersangka dikenakan pasal dipersangkakan yaitu, Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status kurir,” pungkasnya.