Jogja, Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan.
Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.
Musthafa SH, menyoroti penahanan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia menyatakan bahwa penahanan harus dilakukan dengan mematuhi prinsip hukum yang adil, berdasarkan bukti yang jelas dan kuat.
Musthafa juga menekankan pentingnya verifikasi fakta dan niat jahat (mens rea) dalam kasus ini,
agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang berpotensi merugikan hak asasi seseorang.
Proses hukum yang transparan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami juga mengingatkan agar setiap tindakan hukum terhadap siapapun terutama rakyat kecil tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prosedur dan tanpa pertimbangan hukum acara pidana,” tegasnya.
Mengacu pada pasal 21 KUHAP Penahanan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang (penyidik,
penuntut umum, atau hakim), dan harus dilengkapi dengan alasan yang jelas sesuai dengan syarat subjektif dan objektif.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, penahanan dianggap tidak sah dan dapat diajukan praperadilan untuk membatalkannya.
“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup”
tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” pungkasnya.