Dana Keistimewaan DIY Turun Rp 220 Miliar, Kemana Uang Ini Dialokasikan?

Foto Wawan-Peristiwaterkini: Gubernur DIY bersama para OPD kelurahan saat acara penyerahan langsung danais BKK tahun anggaran 2025

Jogja, – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi tantangan baru setelah Dana Keistimewaan (Danais) tahun anggaran 2025 yang diterima dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan signifikan. Dari Rp 1,42 triliun pada 2024, kini jumlahnya hanya Rp 1,2 triliun.

Meskipun berkurang, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dana ini tetap difokuskan untuk mendukung tata pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian budaya sesuai Grand Design Keistimewaan DIY.

Read More

Sebagian besar dana ini akan dialokasikan untuk urusan kebudayaan sebesar Rp 760 miliar.

Sisanya digunakan untuk tata ruang Rp 285 miliar, kelembagaan Rp 95,7 miliar, dan urusan pertanahan Rp 58,8 miliar.

Sultan HB X menyampaikan bahwa pengelolaan dana ini bertujuan menciptakan kesejahteraan berbasis nilai budaya, kualitas sosial, dan penguatan ekonomi lokal, sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Selain itu, dana ini juga akan disebar ke seluruh wilayah DIY. Kota Yogyakarta mendapat alokasi Rp 45,9 miliar, Kab. Bantul Rp 37,1 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp 103 miliar, Kab. Gunungkidul Rp 41,5 miliar, dan Kabupaten Sleman sebesar Rp 39,6 miliar.

Sebagian besar danais juga diberikan langsung kepada kelurahan untuk mendukung program-program seperti Desa Budaya, Desa Wisata, hingga inisiatif berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Penurunan dana ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana efektivitas penggunaannya.

Dengan alokasi yang lebih kecil, pemerintah DIY dituntut mengoptimalkan dana tersebut untuk menjawab tantangan pengelolaan kebudayaan, reformasi kelurahan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Akankah dana ini mampu membawa perubahan nyata bagi DIY di tengah anggaran yang semakin terbatas?

Related posts