Jogja, – Praktisi hukum Musthafa SH memberikan pandangannya terkait vonis kasus korupsi dan TPPU Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meskipun kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Menurut Musthafa, putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan konsistensi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
“Dengan kerugian negara yang begitu fantastis, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman yang mencerminkan beratnya dampak kasus ini.
Vonis ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Musthafa SH dalam pernyataan persnya.
Musthafa menilai bahwa putusan hakim ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Ia juga mengkritik hakim yang terlihat mengabaikan aspek kerusakan sosial dan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan pihak terkait.
“Dalam kasus ini, kita melihat potensi adanya judicial corruption atau intervensi pihak-pihak tertentu. Apalagi jika mengingat adanya ketimpangan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, ini memerlukan pengawasan lebih serius,” tambah Musthafa.
Ada Apa di Balik Putusan Hakim?
1. Indikasi Tekanan atau Intervensi
Vonis ringan dalam kasus besar seperti ini seringkali dikaitkan dengan kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.
Korupsi kelas kakap seperti ini tidak jarang melibatkan jaringan kekuasaan yang luas, sehingga ada kemungkinan proses hukum tidak berjalan sepenuhnya independen.
2. Praktik Judicial Corruption
Beberapa pihak menduga bahwa ada kemungkinan terjadinya praktik suap atau pengaruh kekuasaan di balik putusan ini.
Dugaan semacam ini sering muncul dalam kasus korupsi besar yang melibatkan jumlah kerugian negara yang signifikan.
3. Minimnya Reformasi Sistem Peradilan
Putusan ini juga bisa menjadi cerminan dari kelemahan sistem peradilan dalam menangani kasus besar.
Proses reformasi hukum di Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah, terutama dalam memastikan keadilan yang tidak pandang bulu.
Vonis ini tidak hanya mengundang kritik dari masyarakat, tetapi juga memicu perdebatan lebih luas mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apa pun yang terjadi di balik putusan ini, tekanan publik dan pengawasan independen menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sistem hukum.