Masa Tenang, Bawaslu Turunkan Alat Peraga Kampanye

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa

Jogja, – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang merupakan salah satu tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye menjelang hari pemungutan suara.

Di Kota Yogyakarta, Bawaslu biasanya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak terkait untuk membersihkan APK seperti spanduk, baliho, poster, dan alat peraga lainnya yang masih terpasang di ruang publik.

Read More

 

Memasuki masa tenang Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta
melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran di berbagai sudut Kota Yogyakarta.

 

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta melalui jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Yogyakarta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Yogyakarta.

Penertiban terkait APK yang melanggar Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor
201 Tahun 2024.

 

”Surat rekomendasi kami berikan pada tanggal 18 November 2024
setelah sebelumnya Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan saran perbaikan kepada ketiga Pasangan Calon,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut surat rekomendasi tersebut serta berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota
Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, BIN, Kesbangpol Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, dan Bagian Tata Pemerintah Kota Yogyakarta.

Koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bersama yaitu Rekomendasi Penertiban Alat Peraga
Kampanye pada masa tenang tanggal 24-26 November 2024.

Pelaksanaan penertiban APK dimulai pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB dengan Apel Bersama di Balai Kota Yogyakarta.

Penurunan APK dilaksanakan pada
tanggal 24-26 November 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai dengan lokasi jalan utama/protokoler di Kota Yogyakarta.

Penertiban dan penurunan APK juga dilaksanakan pada jalan-jalan kampung hingga ke TPS serta tempat-tempat dan jalan di masing-masing kemantren dan kelurahan di luar jalan protokoler.

Pelaksanaan penertiban dan penurunan APK dilakukan oleh PPK yang berkoordinasi dengan Panwaslucam, Mantri Pamong Praja, Babinsa, BKO, dan Jawatan
Keamanan di kemantren masing-masing.

Kemudian hasil Penertiban APK pada masa kampanye dan penurunan APK pada masa tenang dikirimkan ke Gudang KPU Kota Yogyakarta di Jalan Sultan Agung.

Related posts