Komitmen Pemkot Yogyakarta Tentang Keterbukaan Informasi Peroleh 22 Penghargaan

Jogja, – Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat 22 penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2024 dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.

Jumlah penghargaan yang diraih meningkat dibandingkan tahun 2023. Penghargaan menjadi bukti komitmen Pemkot Yogyakarta untuk terus meningkatkan tanggung jawab keterbukaan informasi badan publik kepada masyarakat.

Read More

Sebanyak 22 penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2024, yang diraih Pemkot Yogyakarta terdiri dari

penghargaan kepada 20 badan publik dengan kualifikasi informatif. Pemkot Yogyakarta juga meraih penghargaan kategori badan publik pengelola website/medsos terbaik dan kategori badan publik paling ramah difabel.

Adapun 20 badan publik predikat informatif yang diraih meliputi Pemkot Yogyakarta, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan),

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perdagangan, Bagian Administrasi Pembangunan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta,

 

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Pangan.

 

Selain itu Satpol PP, RSUD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,

 

Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kemantren Mantrijeron, Kemantren Kotagede, Kemantren Ngampilan serta Kemantren Kraton.

“Tentunya kami akan tetap dan selalu berkomitmen. Kalau sekarang 22 (penghargaan), mungkin tahun depan kita akan borong habis.

Artinya kita harus berjuang meningkatkan kinerja di luar dari OPD yang sekarang mendapatkan (penghargaan).

Artinya kita (harus) punya kinerja yang luar biasa untuk layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Erniati menyebut total peserta monitoring dan evaluasi (monev)

pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik di DIY tahun 2024 ada 419 badan publik. Peserta monev terdiri dari pemda kabupaten/kota, OPD di lingkup Pemda DIY,

OPD Pemda kabupaten/kota, kapanewon/ kemantren, BUMD, badan nonstruktural, instansi vertikal, lembaga yudikatif dan kelurahan.

Monev dilakukan selama 6 bulan dari Juli-awal Desember 2014 dengan kriteria penilaian aspek administratif dan kualitas layanan informasi.

“Tujuan dari monev mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,

mengidentifikasi menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam

pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik,” jelas Erniati.

Related posts