BBPOM Yogyakarta Temukan 290 Produk Bermasalah Menjelang Nataru 2024

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, bersama jajarannya menunjukkan bahan obat dan makanan yang bermasalah, Kamis (19/12/2024)

Jogja, – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk ilegal di pasaran.

Dari hasil pengawasan di berbagai titik, ditemukan 290 produk yang tidak memenuhi syarat, termasuk obat, bahan pangan,

Read More

suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan. Dari total 2.614 produk yang diuji, 286 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi

syarat, empat produk tidak memiliki izin edar, dan satu produk pangan bahkan mengandung bahan berbahaya.

“Kami telah menemukan sejumlah pelanggaran yang sangat serius. Produk-produk yang tidak memenuhi syarat ini membahayakan kesehatan masyarakat,

terutama di momen liburan seperti ini,” ujar Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, dalam konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Bagus menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat untuk tindak lanjut, khususnya jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta.

Untuk produk-produk lokal, BBPOM Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi dan memberikan peringatan keras kepada produsen.

“Kami ingin memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran, terutama yang dikonsumsi masyarakat, benar-benar aman,” tambah Bagus. Selain itu, BBPOM juga mencatat adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin edar yang dilakukan melalui platform daring.

Salah satu kasus signifikan adalah peredaran obat impor secara online yang dilakukan tanpa izin. Pelaku telah dijatuhi denda sebesar Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Wates pada 20 Agustus 2024, dengan ancaman hukuman kurungan selama dua bulan jika denda tidak dibayarkan.

Kasus lain melibatkan pengemasan ulang dan peredaran obat ilegal berupa obat gemuk di wilayah Bantul, yang saat ini telah memasuki tahap penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Temuan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat dan pangan, terutama di tengah maraknya penjualan online.

BBPOM Yogyakarta mengimbau agar masyarakat hanya membeli produk yang telah memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya penindakan dan pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk melindungi masyarakat,” pungkas Bagus.

Related posts