Peran PAD Kota Yogyakarta melalui PPAT dalam Optimalisasi BPHTB

Foto: Dr. Pandam Nurwulan, S.H.,MH.Not

Jogja, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta terus meningkat melalui optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam proses ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran administrasi dan legalitas setiap transaksi pertanahan.

Read More

Sebagai garda terdepan, PPAT bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen seperti akta jual beli, hibah, atau peralihan hak lain.

Mereka juga mengawasi penghitungan BPHTB agar sesuai dengan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal ini penting untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan yang dapat merugikan PAD Kota Yogyakarta.

Tidak hanya itu, PPAT juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban membayar BPHTB.

Edukasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendorong pelaporan nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga penerimaan BPHTB dapat mencapai potensi maksimalnya.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan PPAT turut diwujudkan melalui inovasi digitalisasi layanan pertanahan.

“Layanan berbasis elektronik untuk pelaporan dan pembayaran BPHTB tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mempercepat penerimaan pajak.

Pada tahun 2024, pendapatan BPHTB dilaporkan meningkat hingga 20% dibandingkan tahun sebelumnya berkat sistem ini,” tegas Dr. Pandam Nurwulan, S.H.,MH.Not seorang Notaris senior.

Ke depan, peran PPAT akan semakin penting dalam mendukung pengelolaan BPHTB yang lebih transparan dan efisien.

Pemerintah Kota Yogyakarta optimis sinergi antara PPAT, pemerintah, dan masyarakat dapat mengoptimalkan PAD dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.

Related posts