Tak Lulus Seleksi PPDB, Siswa terancam Masuk Sekolah Swasta

Enimpedia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini memungkinkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah.

 

Read More

“Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan penerimaan siswa baru. Kami mendorong pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa bersekolah di swasta. Ini sejalan dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang,” jelas Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

 

Kemendikdasmen menyatakan bahwa aturan teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan segera diterbitkan. Atip meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait peraturan tersebut.

 

“Aturan ini akan segera dikeluarkan agar dapat diterapkan dalam proses penerimaan siswa baru. Saya mengimbau masyarakat untuk bersabar, karena pengumuman baru akan dilakukan setelah peraturan tersebut resmi ditandatangani,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa pembiayaan oleh pemerintah daerah bertujuan agar siswa yang bersekolah di swasta tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis, sebagaimana di sekolah negeri.

 

“Orang tua tidak perlu khawatir, karena siswa yang diarahkan ke sekolah swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” kata Biyanto dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

 

Biyanto juga menambahkan bahwa sistem PPDB di sekolah negeri akan diberlakukan sesuai dengan batas maksimal daya tampung yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi proses penerimaan dan memastikan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat melanjutkan ke sekolah swasta.

 

“Untuk PPDB, kapasitas di sekolah negeri akan dikunci sesuai batas maksimal yang telah ditetapkan. Misalnya, jika daya tampung suatu sekolah telah penuh, maka tidak akan ada penerimaan tambahan. Siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta,” tegasnya.

 

Kebijakan ini sejalan dengan langkah yang telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Contohnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta.

 

Anggaran tersebut mencakup biaya SPP, uang pangkal, dan biaya lainnya, sehingga siswa dapat menikmati pendidikan gratis meskipun tidak bersekolah di negeri. Selain itu, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga mendukung pembiayaan siswa yang bersekolah di sekolah swasta, memastikan pendidikan tetap terjangkau dan inklusif.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terbebani biaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *