LAMPUNG TENGAH, – Diduga mengalami malpraktek oleh salah satu oknum bidan puskesmas, warga Kampung Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah lapor ke Polda Lampung.
Warga tersebut bernama Siti Muntamah, diduga mengalami malpraktek sekìtar tanggal 4 Desember 2023 lalu, saat jga hendak melepas implant KB.
Karena diduga tidak sesuai prosedur dalam melakukan tidak sesuai prosedur saat melakukan tindakan, akibatnya empat jari tangan kiri mati rasa, dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Tanggal 4 Juli 2024 Siti Muntamah buruh bubut bulu ayam potong, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Pada hari Senin (12/8/2024) pelapor beserta pendamping Hukum yaitu dari LBH BLEDEK mendatangi Polda Lampung untuk menghadirkan saksi – saksi, guna kepentingan penanganan perkara.
Ditemui awak media, Siti mengatakan sebagai warga yang tidak tau hukum meminta agar pihak kepolisian dapat menangani perkara inì dengan hingga selesai.
“saya sebagai warga yang kurang paham akan hukum, meminta kepada bapak Kapolda Lampung beserta jajarannya yang menangani perkara ini agar dapat membantu saya untuk mencari keadilan,” katanya.
Karena, lanjutnya, sebelum pengangkatan Implant KB saya tidak memiliki Riwayat Penyakit Akut, dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari tidak seperti sekarang ini.
Pendamping Hukum LBH BLEDEK Rimbun Sinurat SH dalam hal inì mengatakan, adanya dugaan malpraktek tersebut menyebabkan kerusakan syaraf klien kami pasca pencabutan implant KB.
“Dari hasil diagnosa klien kami yang di lakukan di Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro, hasilnya adalah mengalami Neuropati, ucapnya.
Sementara itu, pendamping BLH BLEDEK yang juga merupakan salah satu penasehat hukum korban sekaligus pendiri BLH BLEDEK Edi Hamdoko saat di konfirmasi melaluì pesan WhatsApp mengatakan, dari keterangan klien kami diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional.
“diduga dalam Pencabutan Implant KB tersebut di lakukan tidak sesuai dengan standar operasional dalam penanganan tindakan medik, dan tidak ada kesepakatan atau Perjanjian Terapeutik sebelum di lakukan tindakan medis tersebut,” ungkapnya.
Dari sini saja, tambahnya, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh oknum Tenaga Kesehatan Punggur Patut di duga Kuat adanya Malpraktek.
“tentunya kami selaku Penasehat Hukum dari Korban berharap kepada instansi Dinas Kesehatan Pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah juga memanggil Oknum Bidan tersebut guna melakukan klarifikasi terkait Dugaan Malpraktik, terlebih korban nya juga adalah warga kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (han)