YOGYAKARTA, Peredaran minuman keras (miras) di Kota Yogyakarta yang terkenal dengan sebutan Kota Pelajar dan Kota Budaya semakin mengkhawatirkan.
Meskipun pemerintah daerah telah menerapkan berbagai regulasi untuk membatasi penjualan dan konsumsi miras, kenyataannya angka peredaran justru menunjukkan peningkatan.
“Penjual yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah dalam regulasi untuk menawarkan produk-produk miras dengan harga yang lebih murah, menarik minat para remaja dan pelancong,” tegas Musthafa SH.CBL., Presiden Advokat Muda Indonesia saat wawancarai portal media Peristiwaterkini.net Kamis (26/9/2024).
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan, seperti Polresta Yogyakarta, sedang memperketat pengawasan. Dalam beberapa bulan terakhir, razia terhadap penjual miras ilegal telah dilakukan di berbagai titik, termasuk di tempat hiburan malam dan pasar tradisional.
“Aparat Kepolisian dan Satpol PP harus terus melakukan penindakan tegas terhadap penjual miras tanpa izin,” ungkap Musthafa
Peningkatan peredaran miras ini berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan alkohol.
Masyarakat semakin resah dan mendesak pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk kampanye kesadaran tentang bahaya konsumsi miras dan peningkatan pendidikan bagi remaja.
Dengan permasalahan yang semakin mendesak ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat upaya untuk memberantas peredaran miras.
“Kesadaran dan pendidikan yang lebih baik mengenai bahaya alkohol juga diharapkan dapat menurunkan angka peredaran dan konsumsi miras di Yogyakarta,” ucapnya.
Musthafa mendesak agar Pemerintah baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten membuat Perda yang khusus mengatur tentang peredaran Miras di Yogyakarta. (one)