Tiga terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati

OKU, Peristiwaterkini – Tiga terdakwa kasus pembunuhan korban Almarhum Hairuni yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU, dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (14/10/2024).

Read More

Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa yaitu Muzili, Ria Zarman dan Edi Arika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan,SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka.

Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan tiga terdakwa telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu serta merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Arika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU saat sampaikan tuntutan.

Sekedar mengingat, Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu tanggal 2 Maret 2024, sekira jam 05.30 Wib, ketiga Terdakwa berangkat ke kebun karet yang beralamat di Dusun X Desa Kedaton Kecamatan. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

Ketiganya berangkat menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing-masing sudah membawa parang, selanjutnya sekira jam 06.30 WIB saksi Edi Arika juga berangkat menuju ke kebun karet yang sama dengan menggunakan 1 sepeda motor.

Kemudian saat sampai di kebun karet Dusun X, saksi memarkirkan sepeda motornya, dan melakukan aktifitas menyadap kebun karet seperti biasa yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya saksi langsung menuju ke pohon cempedak dan melihat korban Hairuni dari jarak +6 M, pada saat itu korban Hairuni menggunakan jaket warna Krim, berjilbab Coklat, dan memakai baju dalaman kaos warna hitam motif bintang, celana panjang werna orange, serta sweater warna putih yang dililitkan dilehernya.

Kemudian saksi langsung mendekati korban sambil berkata “Wak berhentilah nanggo (cari ikan) disungai pinggir tanah kami, bapak marah, karena tanah dipinggir sungai longsor,” kata saksi Edi.

Kemudian dijawab oleh korban, “Itu tanah tuhan” kemudian di jawab kembali oleh saksi Edi dengan, “Melawan kamu ya, selesai disini kamu” di jawab korban “terserah”.

Pertengkaran mulut ini terjadi selama 15 menit dengan korban Hairuni, cek-cok mulut inì terdengar oleh terdakwa Muzili dan Ria, mereka pun mendekat dengan bejalan kaki.

Saat posisi terdakwa Muzili sudah dekat dengan korban Hairuni, terdakwa langsung mencabut parang yang di kaitkan di pinggangnya, dengan menggunakan tangan kirinya langsung memb*cok wajah korban Hairuni sebanyak satu kali, mengenai Batang hidung hingga mata dan pelipis mata sebelah kiri korban.

Dalam kejadian tersebut korban Hairuni terjatuh ke samping kanan dengan posisi meringkuk, saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, lalu terdakwa Ria Zamran mendekat dan langsung memb*cok tangan kiri korban Hairuni.

Kemudian saksi Edi Arika pun mendekat lalu menindih tubuh korban dari arah belakang belakang, sambil menahan tangan kiri korban Hairuni, lalu angan kanan saksi menahan bahu sebelah kiri korban.

Selanjutnya Edi Arika mencabut parang milik korban Hairuni yang terikat di pinggang korban dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu Edi langsung m3ng*orok leher korban dengan parang milik korban.

Dengan menggunakan tangan kiri saksi sekaligus tersangka Edi melakukannya sebanyak lebih dari 4 kali, karena merasa parang tersebut tumpul, lalu mengulangi dengan memindahkan lokasi m3ngg0rok korban tetapi masih di leher korban dengan jarak 2cm dari gor0k*n pertama, dengan melakukannya sebanyak 5 kali sehingga menyebabkan korban tewas.

Setelah selesai m3ngg0rok korban, Edi Arika mencuci parang yang digunakan untuk m3ngg0rok leher korban dengan menggunakan air genangan yang tidak jauh dari posisi korban, lalu mengembalikan parang tersebut kesarungnya yang berada dipinggang korban.

Kemudian saat itu juga terdakwa yaitu Muzili dan Ria pergi meninggalkan lokasi, dengan berjalan cepat kearah kebun karet yang di sadap, sedangkan Edi juga berlari mendekati sepeda motor yang di parkir sebelumnya dan meninggalkan korban yang sudah tewas.

Selanjutnya, sekira pukul 12.00 Wib saksi Hairol pulang dari kebun dan tidak melihat korban di rumah sehingga saksi menjemput korban di kebun.

Setibanya di kebun karet yang disadap korban sekira pukul 13.00 Wib saksi melihat korban sudah terkapar bersimbah d*rah dengan luka b*cok di wajah dan luka g0rok di lehernya.

Lalu saksi Hairol mencari bantuan warga ke pinggir jalan, dan bertemu dengan saksi Suparman, kemudian dibantu warga lain yaitu saksi Sudarno dan saksi Nurul, selanjutnya setelah dipastikan warga kalau korban sudah meninggal Dunia, jenazah korban langsung di bawa kerumah.

Sekira jam 22.00 Wib,datang petugas kepolisian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU untuk menangkap terdakwa Ria Zamran, tetapi Edi Arika berhasil melarikan diri dengan melompati jendela belakang dan kabur meninggalkan rumah.

Sedangkan terdakwa Muzili diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang melayat kerumah korban. Setelah dilakukan pencarian diketahui saksi Edi Arika bersembunyi dihutan selama 2 hari di hutan sekitaran desa sinar kedaton, yang kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian. (gun/rilis)

Related posts