OKU, – Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen, Hendri Dunan, SH memberikan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) Tahun 2024.
Kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Baturaja Barat tersebut diikuti oleh Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan, S.STP, M.M beserta Lurah dan jajaran perangkat desa Sewilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kamis (05/12/2024).
Dalam sambutannya Kajari OKU mengatakan “Tema Hakordia tahun ini, Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju,
sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu mewujudkan kemandirian nasional, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih.
Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berada di garis terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah menuju kemajuan bangsa tidak terhambat oleh praktik korupsi”, Jelas Kajari.
Kajari OKU menerangkan pentingnya pencegahan dalam upaya peningkatan hukum untuk memberantas korupsi, serta menjelaskan ada 3 (tiga) poin penting yang harus dijelaskan kepada peserta penyuluhan.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat
Penyuluhan hukum bukan sekadar acara seremonial. Ini adalah wujud nyata kolaborasi kita dengan masyarakat. Kita ingin semua lapisan masyarakat memahami bahwa korupsi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak mereka untuk hidup sejahtera.
Memperkuat Sinergi Antar-Lembaga
Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, BUMD, dan elemen masyarakat lainnya.
Bersama-sama, kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menanamkan Semangat Antikorupsi pada Generasi Muda.
Generasi muda adalah ujung tombak perubahan. Kita perlu mendorong mereka untuk berani melawan korupsi dalam segala bentuknya, mulai dari hal kecil hingga kebijakan besar.
Selain memberikan materi penyuluhan atau pemahaman hukum, Kajari OKU juga membuka ruang berfikir guna kemajuan Kecamatan Baturaja Barat. Tentunya, masukan dan pemahaman hukum ini agar menjadi motivasi serta langkah awal untuk kehati-hatian dalam upaya preventif hukum.
“Penyuluhan hukum ini yang terpenting adalah kesadaran terhadap pemahaman dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, korupsi itu sanksi pidananya cukup berat sehingga jangan sekali-kali untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana korupsi maka dari itu Jangan pernah coba-coba untuk Korupsi!”, tegas Kajari.
Diakhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab, dan ditutup dengan pemberian piagam kepada Camat Baturaja Barat dan souvenir serta foto bersama.