Kades Dan Perangkat Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan

Foto : kepala Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja kabupaten OKU Firdaus terima SK perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah

OKU, Peristiwaterkini – 143 Kepala Desa (Kades) yang ada di kabupaten Ogan Komering Ulu hari ini menerima Surat Keputusan (SK) yang di serahkan oleh PJ Bupati OKU di Gedung Kesenian Baturaja, (20/6/2024).

SK tersebut adalah surat keputusan perpanjangan masa jabatan, yang di berikan kepada Kades menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa telah resmi diubah pada 25 April 2024.

Read More

Yaitu masa jabatan kades resmi di perpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berurutan turut.

Dalam acara penyerahan surat keputusan tersebut, sebanyak 814 perangkat desa mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), yang di harapkan menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Foto : pose bersama

Penjabat (PJ) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dalam kata sambutannya menjelaskan, bahwa pemberian SK perpanjangan masa jabatan kades dan perangkat merupakan bentuk penerapan Undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan pemerintah pusat.

Dirinya berharap, agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Saya berharap para kepala Desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing,” ungkapnya.

Selain Kades, masa jabatannya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut di perpanjang, sebanyak 773 Anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Perpanjangan Masa Jabatan ini murni berdasarkan Undang-undang dan tidak ada unsur politik,” tandasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *