KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pilwakot

Foto Wawan Peristiwaterkini: KPU Kota Yogyakarta saat jumpa pers penetapan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Minggu 22/9/2024.

YOGYAKARTA, – Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustikasari

memaparkan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Jogja No 192 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Jogja tahun 2024.

Read More

“Penetapan ketiga paslon sudah melalui berbagai proses seperti verifikasi administrasi,” jelasnya di kantor KPU Kota Jogja, Minggu (22/9/2024).

Ratna memaparkan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Jogja No 192 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Jogja tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja, Erizal, berujar secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam proses pendaftaran hingga verifikasi berkas ketiga paslon tersebut.

Ketiganya adalah paslon M Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PKB, serta tiga partai non-parlemen, yakni Partai Buruh, PSI dan Partai Ummat.

Kemudian, duet Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena, yang diusung PAN dan NasDem, serta enam partai non-parlemen, yaitu Partai Demokrat, Hanura, Gelora, Garuda, PKN dan Perindo.

Terakhir, pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan yang diusung oleh PDI Perjuangan, tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

“Jadi kalau untuk tahapan pendaftaran pertama, memang kendalanya hanya belum benar, dokumennya lengkap cuman belum benar, maka diberikan waktu untuk perbaikan atau statusnya dalam verifikasi itu BMS, belum memenuhi syarat,” ujar Erizal.

Dalam proses verifikasi yang dilakukan, dipaparkan Erizal, utamanya pada dokumen yang seharusnya tidak dimunculkan dalam proses pendaftaran karena tidak diperlukan.
Sedangkan pada penguatan dokumen KPU Kota Jogja juga melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) guna memastikan dokumen yang dikeluarkan benar adanya.

“Terkait dengan pajak, kami ke Pratama, kemudian terkait ijazah SMA itu yang berkaitan dengan ijazah yang perlu kami pastikan jadi tidak semua ijazah yang kita lihat untuk di klarifikasi,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya selama verifikasi dan klarifikasi tidak ada kendala yang berarti, semuanya dapat dipastikan, semuanya dapat dibenarkan,” sambung Erizal.

Pun terkait dengan tanggapan masyarakat sebagai bagian dari verifikasi, menurut Erizal, hingga batas tanggapan masyarakat pada 18 September 2024, tidak ada tanggapan masyarakat yang menyatakan membatalkan hasil verifikasi KPU.

“Maka kami tetapkan pada hari ini terkait pasangan calon tersebut. Tidak ada (ijazah palsu) Insyaallah calon-calon kita baik-baik semua, sepemahaman kami, karena kami kan baca teks ya,” pungkas Erizal.

Selanjutnya, KPU Kota Jogja akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Sementara, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (one)

Related posts