Jogja, – Money politics yang terjadi di Kabupaten Sleman adalah fenomena yang sering menjadi perhatian dalam konteks pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Praktik ini merujuk pada pemberian uang, barang, atau jasa kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka.
Di Kabupaten Sleman, menjelang Pilkada Serentak 2024, banyak bermunculan spanduk penolakan terhadap praktik politik uang (money politics).
Spanduk ini ditemukan di berbagai lokasi, sebagai bagian dari kampanye warga untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
Gerakan ini juga didukung oleh berbagai komunitas, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi mendesak Bawaslu agar tegas menindak praktik tersebut.
Salah satu inisiatif penting adalah pembentukan Desa Anti Politik Uang oleh Bawaslu Sleman untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya money politics.
Selain itu, kampanye tolak politik uang ini sering kali dipadukan dengan ajakan kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi jalannya Pilkada.
Langkah ini juga melibatkan sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk memperkuat kesadaran demokrasi di kalangan muda.
Terkait adanya praktik Money Politics yang dilakukan oleh salah satu Paslon dan terbukti, Anggota DPRD Provinsi DIY dari PPP Muhammad Yazid memberikan apresiasi.
M. Yazid juga menegaskan komitmennya dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, baik melalui jalur hukum maupun administrasi.
Yazid menjelaskan Faktor Pendorong Money Politics diantaranya budaya Patronase, Kurangnya kesadaran politik, persaingan politik yang ketat dan pengawasan di lapangan yang lemah.
Adapun dampak adanya praktik Money Politics menurut Yazid selain merusak demokrasi, Korupsi di masa mendatang dan ketidakadilan sosial.
Adanya praktik Money Politics atau yang lebih sering disebut ‘serangan fajar’ Yazid mengatakan pemilih tidak memilih berdasarkan visi dan misi calon, melainkan karena imbalan.
Selain itu lanjutnya, serangan fajar jelas merupakan awal mula timbulnya jiwa Korupsi di pejabat tersebut.
“Calon yang menang dengan money politics cenderung mencari cara mengembalikan uang yang dikeluarkan selama kampanye, sering kali melalui praktik korupsi,” tegasnya.
Selain itu, kandidat yang memiliki modal besar memiliki peluang lebih besar untuk menang dibanding yang mengandalkan ide dan program.
Oleh karena itu, Yazid menjelaskan beberapa Upaya Penanggulangan money politics seperti edukasi pemilih, penegakan hukum,Kampanye transparan dan peran aktif masyarakat.
Sosialisasi dan pendidikan politik yang menyeluruh kepada masyarakat agar memahami dampak buruk money politics.
“Memperkuat peran Bawaslu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran terkait money politics, dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya.