Lecehkan 10 Siswi, Oknum Guru Diamankan Polisi

OKU, – Seorang oknum guru berstatus ASN, diamankan polisi akibat melecehkan siswi sekolah dasar di salah satu sekolah di kabupaten OKU.

Oknum guru berinisial AF sebagai guru olah raga diduga mencabuli sebanyak 10 siswi SD ditempatnya mengajar yang berlokasi di kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat kabupaten OKU.

Read More

Dalam keterangan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengungkapkan, kasus inì terungkap berdasarkan dari laporan satu keluarga korban pada tanggal 28 November 2024 lalu.

Setelah mendapatkan laporan dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, sehingga akhirnya pelaku langsung diamankan.

“Tersangka kita tahan sejak tanggal 2 Desember 2024 lalu, dengan sangkaan pasal 82 Ayat (1) UU nomor 16 Tahun 2021 tentang perlindungan anak,” katanya press release di depan Mako Polres OKU (4/12/2024).

Modus, lanjutnya, yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara berpura-pura membetulkan gerakan pada saat melaksanakan kegìatan pelajaran olahraga.

“Pada saat pelajaran olahraga, pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya, namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vikal muridnya,” ucapnya.

Dengan kejadian inì, para murid menjadi takut dan trauma, Terahir tersangka inì melancarkan aksinya ketika melihat salah satu korban menuju ke toilet, lalu pelaku menghampiri dan melakukan perbuatannya itu.

“Saat tersangka melakukan aksinya, korban berontak ingin kabur, tapi langsung di peluk dari belakang,” ungkapan Kapolres.

Saat disinggung awak media mengenai adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor, Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan endalamanbsam penyidikan.

“Sejauh inì ada 10 korban, dan kami masih membuka lebar jika adanya korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan kepada tersangka, sayangnya awak media tidak diberi kesempatan untuk mewawancarai pelaku dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

Terkait kejadian inì, Kapala Dinas OKU yang di hadirkan dalam press release, Drs H Topan Indra Fauzi mengatakan, jika saat inì setatus pelaku sebagai guru olah raga telah di cabut.

“Kami menyayangi kejadian inì, kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian, jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa di pecat sebagai ASN,” pungkasnya.

Related posts