Pendamping desa alias TPP Dikontrak Lagi, Klarifikasi dibuka Hingga 20 Januari

Jakarta, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendes PDT) kembali menetapkan kebijakan penting terkait perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias pendamping desa untuk Tahun Anggaran 2025.

 

Melalui keputusan yang tertuang dalam Surat Kepala BPSDM Nomor 680/SDM.00.03/XII/2024, pemerintah memastikan hanya pendamping terbaik yang melanjutkan tugas mendampingi desa-desa di seluruh Indonesia.

 

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa proses perpanjangan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas pendampingan di lapangan.

“Kami harus memastikan bahwa para pendamping yang bekerja benar-benar memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pembangunan desa. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi seleksi ketat untuk menciptakan perubahan nyata di desa,” ujar Yandri.

 

Pendampingan Berbasis Evaluasi
Sesuai ketentuan, TPP yang kontraknya diperpanjang adalah mereka yang lulus evaluasi kinerja dan administrasi, seperti pengajuan Surat Permohonan (SPO) dan Curriculum Vitae (CV) terbaru.

 

Sementara Bagi TPP yang tidak memenuhi syarat atau diketahui melanggar ketentuan—seperti merangkap sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, perangkat desa, atau menduduki jabatan politik—akan langsung dinonaktifkan.

 

Namun, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi TPP yang berada di wilayah khusus seperti Maluku dan Papua untuk melakukan klarifikasi hingga 20 Januari 2025.

 

Proses klarifikasi ini dilakukan secara berjenjang melalui Koordinator Provinsi (Korprov) dan Koordinator Nasional (Kornas) sebelum diteruskan ke BPSDM.

 

“Kami memahami tantangan di daerah-daerah dengan kondisi geografis sulit. Karena itu, kesempatan klarifikasi ini diberikan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat keterbatasan akses,” tambah Yandri.

 

Sementara Bagi TPP yang tidak tercantum dalam keputusan perpanjangan kontrak, hal ini bisa menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan profesionalisme di masa depan.

 

Terdapat beberapa alasan utama tidak diperpanjangnya kontrak, seperti tidak mengajukan permohonan, evaluasi kinerja rendah, atau telah lulus seleksi sebagai ASN.

 

“Ini bukan akhir, tetapi peluang untuk belajar dan memperbaiki diri,” ujar salah satu Koordinator Nasional, mengomentari kebijakan ini.

 

Dengan keputusan ini, Kemendes PDTT menunjukkan komitmennya dalam mendorong keberlanjutan program pendampingan desa yang lebih baik. Proses evaluasi yang ketat dan transparan diharapkan mampu menghadirkan tenaga pendamping yang berkualitas untuk menjawab tantangan pembangunan desa berkelanjutan.

 

Mari kita bersama-sama membangun desa yang maju dan mandiri,” pungkas Yandri Susanto. (*)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *