Advokat, Masihkah Menjadi Officium Nobile?

Jogja, – Dalam sistem penegakan hukum dikenal empat pilar utama (caturwangsa) yang berperan menegakkan hukum di Republik ini yaitu Polisi Jaksa Hakim dan advokat.

 

Read More

Advokat sendiri merupakan profesi yang sangat mulia (officium nobile), lalu bagaimana esensi fundamental dari peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam menegakkan keadilan?

 

Praktisi hukum Musthafa SH dalam pandangannya berpendapat bahwa advokat bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum untuk mencari keuntungan semata, tetapi menjalankan tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu sesama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Ketentuan dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa advokat wajib menjunjung tinggi etika profesi, kejujuran, dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

 

“Sebagai officium nobile, profesi advokat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan memberikan bantuan hukum, termasuk kepada mereka yang tidak mampu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 22 UU Advokat, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya

 

Musthafa SH juga mengingatkan diri sendiri dan menghimbau agar rekan sejawatnnya tidak terjebak dalam paktek-praktek komersialisasi hukum, melainkan tetap fokus pada tujuan utama yaitu memperjuangkan keadilan, memberikan perlindungan hukum, dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan dengan nilai-nilai integritas dan menjunjung profesionalisme.

 

Menurut Musthafa SH ada beberapa Tantangan berat advokat di tengah maraknya komersialisasi hukum, praktik mafia peradilan, dan berbagai penyimpangan dalam sistem hukum Indonesia menjadi sangat kompleks, yaitu :

*1. Industri hukum yang semakin
kompetitif*

Memunculkan godaan bagi sebagian advokat untuk mengutamakan kepentingan materi dibandingkan tanggung jawab moral sebagai officium nobile.

Terdapat oknum yang menjadikan profesi ini sebagai ladang bisnis, sehingga melupakan prinsip membantu mereka yang membutuhkan, terutama masyarakat kurang mampu.

Advokat harus konsisten memegang integritas dan menolak ikut terlibat dalam praktik-praktik kotor. Peran organisasi advokat sangat penting untuk melindungi anggota yang berani melawan mafia hukum. Mendorong reformasi sistem hukum, termasuk transparansi dalam proses peradilan.

*2. Advokat sering kali menghadapi
tekanan dari pihak-pihak yang
memiliki kekuatan politik atau
ekonomi besar.*

Hal ini dapat memengaruhi kebebasan advokat dalam membela klien atau mengambil sikap dalam kasus tertentu.

Advokat harus berani mengambil posisi independen tanpa terpengaruh oleh kekuasaan. Selain itu, solidaritas antar advokat penting untuk melindungi rekan sejawat yang menghadapi ancaman.

*3. Kemajuan teknologi menghadirkan
berbagai tantangan baru*

Kemajuan teknologi menghadirkan berbagai tantangan baru seperti sidang virtual, kejahatan siber, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik hukum. Teknologi juga mengubah cara masyarakat mengakses layanan hukum.

Advokat perlu memahami teknologi hukum (legal tech) dan menggunakan platform digital untuk memberikan layanan hukum yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses

*4. Kepercayaan masyarakat terhadap
advokat sering kali tergerus*

Akibat ulah segelintir oknum yang melanggar kode etik atau terlibat dalam kasus-kasus kontroversial.

Penegakan disiplin yang tegas terhadap advokat yang melanggar kode etik, serta membangun citra positif profesi advokat melalui advokasi publik dan kegiatan pro bono..

Di tengah tantangan hukum yang berat, advokat harus tetap konsisten dalam menjunjung nilai-nilai officium nobile, menjaga integritas, dan tidak terjebak dalam praktik-praktik menyimpang.

Profesi advokat bukan sekadar alat bagi mereka yang mampu membayar, tetapi menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kolaborasi antara advokat, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil juga penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

Related posts