OKU, Peristiwaterkini – Sebuah kosan dijalan Mayor Iskandar, kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU di gerebek Anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Dalam pengerebekan, anggota berhasil mengamankan dua pria yang di duga bandar Narkotika jenis sabu, saat di ketahui salah satunya merupakan pecatan Polri.
Kedua tersangka yaitu Agung Adji Sumantri (26), warga kampung Baru Lorong Pengandonan, kelurahan kemalaraja kecamatan Baturaja Timur, dan Azwin Tri Ananda (28), warga Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama, kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan salah satu tersangka adalah pecatan polisi.
“Ia benar salah satu pelaku atas nama Azwin Tri Ananda Merupakan Mantan polisi yang pernah bertugas di Polres OKU yang di PTDH tahun 2021 terkait kasus narkoba,” katanya Senin (10/6/2024).
Pengerebekan kedua pelaku di TKP di lakukan pada Senin (10/6/2024), sekira pukul 02.00 wib, dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan 2 unit HP.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat inì sudah kita amankan di Polres OKU untuk segera di lakukan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka berstatus bandar” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)