JAKARTA, – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada 2 anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sanksi yang di berikan yaitu berupa pemecatan anggota Bawaslu yang bernama Feru dan peringatan keras terakhir kepada Ahmad Kabul.
Kedua anggota tersebut dinilai bersalah dalan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Sidang pembacaan putusan di bacakan oleh ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, “menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu kabupaten OKU, terhitung sejak putusan inì di bacakan,” ucapnya dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
DKPP menilai Feru terbukti mengetahui transaksi uang yang di lakukan sopir pribadinya bernama Arya senilai Rp 1.34 miliyar.
Transaksi tersebut dipakai untuk membeli 4.200 suara dengan tarif Rp 300 ribu per satu suara bagi Caleg PAN atas nama Misrawati.
Selain itu DKPP juga membuktikan jika Feru menerima 1 unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai RP 230 juta melaluì istrinya.
Adapun dalihnya bahwa mobil tersebut milik sopir pribadinya Arya yang di titipkan di kediaman Feru tidak meyakinkan DKPP.
“Tindakan teradu II tersebut bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel,” ucap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sedangan sanksi peringatan keras terakhir diberikan DKPP kepada anggota Bawaslu OKU yang bernama Ahmad Kabul.
DKPP menilai Ahmad Kabul yang menjadi teradu I terbukti lalai dalam tugas pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara, karena bertemu dengan Caleg DPRD OKU dari PAN bersama Feru.
Anggota Bawaslu kabupaten OKU Ahmad Kabul saat di konfirmasi terkait hal itu mengaku menerima atas putusan DKPP, menurutnya, semua proses telah diikuti sesuai mekanisme yang ada.
“Kita terima, karena semuanya sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku,” tutur kabul (*)