Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPBD Tahun 2022

OKU, – Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU tahun 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan Negeri kabupaten OKU, pada Kamis (4/7/2024)

Tersangka berinisial AK tidak sendiri iya ditangkap bersama rekannya berinisial J, yang merupakan Bendahara BPBD OKU tahun 2022.

Read More

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta nomor: Print -491/L6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang di keluarkan oleh kejaksaan Negeri OKU.

foto: pemeriksaan di Kajari OKU

“Hari inì ditetapkan tersangka kasus Tipikor terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD kabupaten OKU tahun 2022,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH MH dan Kasi Intelijen kejari OKU Hendri Dunan SH MH saat menggelar press rilis pada Kamis (4/7/2024).

Setelah dilakukan, lanjutnya, proses hukum pada Kamis 4 Juli 2024 ini, tim Jaksa Penyidik, pada Kejari OKU perkara dimaksud berdasarkan surat perintah penyidik kepala kejaksaan Negeri OKU tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang sampai tanggal 07 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, oleh penyidik Kejari OKU dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara inì.

foto : pemeriksaan Kejari OKU

Pada hari inì, seratus 2 orang tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD OKU tahun 2022.

“Perhari ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari OKU, selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” ucapnya.

Kajari OKU menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu, kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran tahun 2022.

Atas tindaknya ini mengakibatkan kerugian keuangan negara di daerah kabupaten OKU, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran.

Foto : kepala kejaksaan Negeri OKU menerangkan saat pres rilis kepada awak media di kantor Kejari OKU

“Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan audit PKN dalam perkara yang di maksud, jumlah kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 428.397.237 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkapnya.

Dalam kasus inì terangkat diterapkan dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b. Ayat 2 dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan di diperbaharui dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sampai dengan hari inì penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah Saksi-saksi yang diperiksa lebih kurang sebanyak 25 saksi,” pungkasnya. (gun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *